Ketahui Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000
Biaya administrasi = Rp50.000
- Pajak Lima Tahunan untuk Mobil
PKB + SWDKLLJ + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + + Biaya administrasi
Dengan Keterangan: