Ketahui Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi = Rp50.000
- Pajak Tahunan untuk Mobil
PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi
Dengan keterangan:
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi = Rp50.000
PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi
Dengan keterangan: