Ketahui Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat dua jenis pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh para pemilik kendaraan, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Selain dua pajak tersebut, terdapat juga jenis pajak pertama kali untuk kendaraan baru.
Tentunya cara perhitungan dan besaran biaya yang perlu dibayarkan pada kedua pajak tersebut akan berbeda. Cara mengetahui biaya pajak kendaraan dengan jenis mobil dapat dilakukan dengan perhitungan rumus sebagai berikut:
- Rumus Pajak Pertama Kali (Kendaraan Baru) untuk Mobil
BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + biaya administrasi
Dengan keterangan:
BBNKB = 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi = Rp50.000
- Pajak Tahunan untuk Mobil
PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi
Dengan keterangan:
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000
Biaya administrasi = Rp50.000
- Pajak Lima Tahunan untuk Mobil
PKB + SWDKLLJ + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + + Biaya administrasi
Dengan Keterangan:
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000
Biaya Pengesahan STNK = Rp50.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi = Rp50.000
Begitulah cara perhitungan atau rumus dalam menghitung pajak kendaraan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.
Untuk pembelian dan service Anda bisa percayakan mobil kesayangan Anda di Dealer resmi Suzuki Indonesia atau Anda bisa kunjungi https://suzukimobilriau.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.