Berita

    Ketahui Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan

    Membayar pajak kendaraan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh seluruh pemilik kendaraan. Supaya bisa mengetahui jumlah beban pajak yang harus dibayarkan, maka Anda perlu untuk mengetahui cara atau rumus dalam menghitung pajak kendaraan.

    Merupakan biaya pajak yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 tahun dan 5 tahun, Anda perlu menyiapkan dana agar ketika waktu pembayaran pajak tiba, Anda bisa segera membayarkannya tanpa perlu menunggak.

    Simak penjelasan berikut agar Anda bisa mengetahui bagaimana sistematika perhitungan biaya pajak kendaraan. 

    Jenis Tagihan dalam Perhitungan Pajak Kendaraan

    Sebelum mengetahui cara menghitung pajak kendaraan, Anda perlu ketahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi tagihan dalam perhitungan pajak kendaraan.

    • PKB

    PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis tagihan yang perlu dibayarkan oleh tiap-tiap pemilik kendaraan. Jenis tagihan ini perlu dibayarkan baik pada pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

    • BBN-KB

    Merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perhitungan tagihan satu ini perlu dibayarkan sebesar 10% dari jumlah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. 

    Tidak harus dibayarkan tiap tahun, biaya tagihan ini hanya dibayarkan pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru dan saat kendaraan tersebut ganti kepemilikan.

    • SWDKLLJ

    Dengan besar biaya yang diberlakukan sejumlah 143.000 rupiah untuk kendaraan roda empat, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan biaya tagihan berupa iuran asuransi.

    • Penerbitan STNK

    Jenis tagihan berikutnya yaitu biaya penerbitan STNK.  Pada kendaraan mobil, biaya ini telah ditetapkan sebesar 200.000 rupiah.

    Anda tidak perlu membayarkan tagihan ini setiap tahun melainkan hanya saat pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru maupun saat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan pergantian kepemilikan.

    • Penerbitan TNKB

    Biaya yang perlu dibayarkan selanjutnya yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau bisa disebut juga biaya untuk pembayaran plat nomor. Biaya penerbitan TNKB untuk mobil ini dikenakan sebesar 100.000 rupiah.

    Sama seperti dengan jenis tagihan penerbitan STNK, Anda hanya membayarkan tagihan ini ketika pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru maupun saat pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan dan pergantian kepemilikan. 

    Rumus Menghitung Pajak Kendaraan