Ketahui Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan
BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + biaya administrasi
Dengan keterangan:
BBNKB = 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000