Ketahui Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan

icon 14 November 2022
icon Admin

Membayar pajak kendaraan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh seluruh pemilik kendaraan. Supaya bisa mengetahui jumlah beban pajak yang harus dibayarkan, maka Anda perlu untuk mengetahui cara atau rumus dalam menghitung pajak kendaraan.

Merupakan biaya pajak yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 tahun dan 5 tahun, Anda perlu menyiapkan dana agar ketika waktu pembayaran pajak tiba, Anda bisa segera membayarkannya tanpa perlu menunggak.

Simak penjelasan berikut agar Anda bisa mengetahui bagaimana sistematika perhitungan biaya pajak kendaraan. 

Jenis Tagihan dalam Perhitungan Pajak Kendaraan

Sebelum mengetahui cara menghitung pajak kendaraan, Anda perlu ketahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi tagihan dalam perhitungan pajak kendaraan.

  • PKB

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis tagihan yang perlu dibayarkan oleh tiap-tiap pemilik kendaraan. Jenis tagihan ini perlu dibayarkan baik pada pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

  • BBN-KB

Merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perhitungan tagihan satu ini perlu dibayarkan sebesar 10% dari jumlah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. 

Tidak harus dibayarkan tiap tahun, biaya tagihan ini hanya dibayarkan pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru dan saat kendaraan tersebut ganti kepemilikan.

  • SWDKLLJ

Dengan besar biaya yang diberlakukan sejumlah 143.000 rupiah untuk kendaraan roda empat, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan biaya tagihan berupa iuran asuransi.

  • Penerbitan STNK

Jenis tagihan berikutnya yaitu biaya penerbitan STNK.  Pada kendaraan mobil, biaya ini telah ditetapkan sebesar 200.000 rupiah.

Anda tidak perlu membayarkan tagihan ini setiap tahun melainkan hanya saat pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru maupun saat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan pergantian kepemilikan.

  • Penerbitan TNKB

Biaya yang perlu dibayarkan selanjutnya yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau bisa disebut juga biaya untuk pembayaran plat nomor. Biaya penerbitan TNKB untuk mobil ini dikenakan sebesar 100.000 rupiah.

Sama seperti dengan jenis tagihan penerbitan STNK, Anda hanya membayarkan tagihan ini ketika pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru maupun saat pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan dan pergantian kepemilikan. 

Rumus Menghitung Pajak Kendaraan

Seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat dua jenis pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh para pemilik kendaraan, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Selain dua pajak tersebut, terdapat juga jenis pajak pertama kali untuk kendaraan baru.

Tentunya cara perhitungan dan besaran biaya yang perlu dibayarkan pada kedua pajak tersebut akan berbeda. Cara mengetahui biaya pajak kendaraan dengan jenis mobil dapat dilakukan dengan perhitungan rumus sebagai berikut:

  • Rumus Pajak Pertama Kali (Kendaraan Baru) untuk Mobil

BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + biaya administrasi

Dengan keterangan:

BBNKB = 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor 

PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor 

SWDKLLJ = Rp143.000

Penerbitan STNK = Rp200.000

Penerbitan TNKB = Rp100.000

Biaya administrasi = Rp50.000

  • Pajak Tahunan untuk Mobil

PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi

Dengan keterangan:

PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor 

SWDKLLJ = Rp143.000

Biaya administrasi = Rp50.000

  • Pajak Lima Tahunan untuk Mobil

PKB + SWDKLLJ + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + + Biaya administrasi

Dengan Keterangan:

PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor 

SWDKLLJ = Rp143.000

Biaya Pengesahan STNK = Rp50.000

Penerbitan STNK = Rp200.000

Penerbitan TNKB = Rp100.000

Biaya administrasi = Rp50.000

Begitulah cara perhitungan atau rumus dalam menghitung pajak kendaraan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.

Untuk pembelian dan service Anda bisa percayakan mobil kesayangan Anda di Dealer resmi Suzuki Indonesia atau Anda bisa kunjungi https://suzukimobilriau.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.