Ketahui Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Membayar pajak kendaraan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh seluruh pemilik kendaraan. Supaya bisa mengetahui jumlah beban pajak yang harus dibayarkan, maka Anda perlu untuk mengetahui cara atau rumus dalam menghitung pajak kendaraan.
Merupakan biaya pajak yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 tahun dan 5 tahun, Anda perlu menyiapkan dana agar ketika waktu pembayaran pajak tiba, Anda bisa segera membayarkannya tanpa perlu menunggak.
Simak penjelasan berikut agar Anda bisa mengetahui bagaimana sistematika perhitungan biaya pajak kendaraan.
Jenis Tagihan dalam Perhitungan Pajak Kendaraan
Sebelum mengetahui cara menghitung pajak kendaraan, Anda perlu ketahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi tagihan dalam perhitungan pajak kendaraan.
- PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis tagihan yang perlu dibayarkan oleh tiap-tiap pemilik kendaraan. Jenis tagihan ini perlu dibayarkan baik pada pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
- BBN-KB
Merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perhitungan tagihan satu ini perlu dibayarkan sebesar 10% dari jumlah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Tidak harus dibayarkan tiap tahun, biaya tagihan ini hanya dibayarkan pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru dan saat kendaraan tersebut ganti kepemilikan.
- SWDKLLJ
Dengan besar biaya yang diberlakukan sejumlah 143.000 rupiah untuk kendaraan roda empat, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan biaya tagihan berupa iuran asuransi.
- Penerbitan STNK
Jenis tagihan berikutnya yaitu biaya penerbitan STNK. Pada kendaraan mobil, biaya ini telah ditetapkan sebesar 200.000 rupiah.
Anda tidak perlu membayarkan tagihan ini setiap tahun melainkan hanya saat pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru maupun saat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan pergantian kepemilikan.
- Penerbitan TNKB
Biaya yang perlu dibayarkan selanjutnya yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau bisa disebut juga biaya untuk pembayaran plat nomor. Biaya penerbitan TNKB untuk mobil ini dikenakan sebesar 100.000 rupiah.
Sama seperti dengan jenis tagihan penerbitan STNK, Anda hanya membayarkan tagihan ini ketika pertama kali atau saat kondisi kendaraan baru maupun saat pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan dan pergantian kepemilikan.
Rumus Menghitung Pajak Kendaraan
Seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat dua jenis pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh para pemilik kendaraan, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Selain dua pajak tersebut, terdapat juga jenis pajak pertama kali untuk kendaraan baru.
Tentunya cara perhitungan dan besaran biaya yang perlu dibayarkan pada kedua pajak tersebut akan berbeda. Cara mengetahui biaya pajak kendaraan dengan jenis mobil dapat dilakukan dengan perhitungan rumus sebagai berikut:
- Rumus Pajak Pertama Kali (Kendaraan Baru) untuk Mobil
BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + biaya administrasi
Dengan keterangan:
BBNKB = 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi = Rp50.000
- Pajak Tahunan untuk Mobil
PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi
Dengan keterangan:
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000
Biaya administrasi = Rp50.000
- Pajak Lima Tahunan untuk Mobil
PKB + SWDKLLJ + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya penerbitan TNKB + + Biaya administrasi
Dengan Keterangan:
PKB = 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Rp143.000
Biaya Pengesahan STNK = Rp50.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi = Rp50.000
Begitulah cara perhitungan atau rumus dalam menghitung pajak kendaraan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.
Untuk pembelian dan service Anda bisa percayakan mobil kesayangan Anda di Dealer resmi Suzuki Indonesia atau Anda bisa kunjungi https://suzukimobilriau.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.