Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!

icon 30 January 2023
icon Admin

Pernahkah melanggar rambu lalu lintas? Apa warna surat tilang yang diberikan pada Anda? Jika mendapatkan surat tilang warna biru, bagaimana cara mengurus surat tilang biru tersebut?

Walaupun tidak sedikit masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, tidak semua orang mengetahui maksud surat tilang biru serta merah. 

Pada dasarnya surat tilang berwarna biru adalah peringatan dari polisi karena pengemudi melanggar lalu lintas, tetapi pengemudi mengaku lalai.

Cara Mengurus Surat Tilang Biru

Pada dasarnya mengurus surat tilang tidak sulit. Berikut langkah mengurusnya:

        1. Cek Kode Pembayaran

Ketika terkena tilang kemudian diberi surat, Anda dapat melakukan pembayaran denda dari sistem e-Tilang. Bila mendapat surat tilang, nantinya pengemudi mendapatkan surat tilang.

        2. Lakukan Pembayaran

Jika sudah melakukan proses pembayaran, nantinya Anda akan memperoleh bukti lunas melakukan pembayaran. Simpan bukti tersebut dan bawa bukti saat mengambil SIM dan STNK yang disita polisi. 

Biaya Surat Tilang Biru

Setelah mengetahui cara mengurus surat tilang biru, sebaiknya Anda memahami berapa denda biaya surat tilang ini. Berikut informasi selengkapnya:

        1. Tidak Mempunyai SIM

Sesuai dengan pasal 281 Undang Undang LLAJ, pengendara yang tidak mempunyai SIM dikenakan denda sebesar Rp1 juta paling banyak atau mendapatkan denda pidana kurungan paling lama selama 4 bulan. 

        2. Memiliki SIM Tapi Tak Membawa

Jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa, denda maksimal yang harus dibayar sebesar Rp250 ribuan, atau pidana kurungan selama 1 bulan lamanya. 

        3. Tidak Memasang Plat Kendaraan

Bila melihat pasal 280, dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, atau harus dikurung selama 2 bulan. 

        4. Tidak Memasang Spion, dan Tidak Menggunakan Lampu

Bila pengemudi kendaraan tidak memasang bumper, spion mobil, atau lupa menggunakan lampu mundur, bahkan penghapus kaca, pelanggar akan dikenai denda maksimal hingga Rp500 ribu atau dikurung maksimal 1 bulan. 

        5. Perlengkapan Tidak Lengkap

Bila melihat pasal 278, pelanggan akan didenda maksimal sebesar Rp250 ribuan. Perlengkapan tidak lengkap ini seperti tidak memiliki ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan lainnya. 

        6. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Bila pengendara melanggar rambu lalu lintas, nantinya pengendara akan memperoleh denda tilang maksimal Rp500 ribu atau denda kurungan 2 bulan paling lama. 

        7. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi juga akan terkena denda tilang. Besarnya denda tilang yang diperoleh maksimal Rp500 ribu atau pidana selama 2 bulan paling lama. 

        8. Tidak Memiliki STNK

Jika pengendara tidak melengkapi dirinya dengan STNK, denda yang paling tinggi didapatkan adalah Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan lamanya. 

        9. Pengendara dan Penumpang di Sampingnya Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bila pengendara serta penumpang yang berada di sampingnya tidak menggunakan sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan, atau denda paling banyak selama 1 bulan kurungan. 

        10. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sedangkan untuk pengendara sepeda motor, bila tidak menggunakan helm SNI juga akan memperoleh denda tilang maksimal Rp250 ribu. 

Oleh sebab itu, pastikan helm yang Anda gunakan sekarang ini merupakan helm SNI. Agar nantinya, Anda tidak terkena denda tilang karena helm yang tidak sesuai. 

Meskipun mengurus surat tilang biru mudah, bukan berarti Anda bisa melanggar aturan lalu lintas. Pastikan mengikuti seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku agar berkendara tetap selamat sampai ke tujuan. 

Segera kunjungi website https://suzukimobilriau.co.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.