Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!

icon 30 January 2023
icon Admin

Jika pengendara tidak melengkapi dirinya dengan STNK, denda yang paling tinggi didapatkan adalah Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan lamanya. 

        9. Pengendara dan Penumpang di Sampingnya Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bila pengendara serta penumpang yang berada di sampingnya tidak menggunakan sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan, atau denda paling banyak selama 1 bulan kurungan. 

        10. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sedangkan untuk pengendara sepeda motor, bila tidak menggunakan helm SNI juga akan memperoleh denda tilang maksimal Rp250 ribu.