Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!

icon 30 January 2023
icon Admin

        1. Tidak Mempunyai SIM

Sesuai dengan pasal 281 Undang Undang LLAJ, pengendara yang tidak mempunyai SIM dikenakan denda sebesar Rp1 juta paling banyak atau mendapatkan denda pidana kurungan paling lama selama 4 bulan. 

        2. Memiliki SIM Tapi Tak Membawa

Jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa, denda maksimal yang harus dibayar sebesar Rp250 ribuan, atau pidana kurungan selama 1 bulan lamanya. 

        3. Tidak Memasang Plat Kendaraan