Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!
1. Tidak Mempunyai SIM
Sesuai dengan pasal 281 Undang Undang LLAJ, pengendara yang tidak mempunyai SIM dikenakan denda sebesar Rp1 juta paling banyak atau mendapatkan denda pidana kurungan paling lama selama 4 bulan.
2. Memiliki SIM Tapi Tak Membawa
Jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa, denda maksimal yang harus dibayar sebesar Rp250 ribuan, atau pidana kurungan selama 1 bulan lamanya.
3. Tidak Memasang Plat Kendaraan