Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!

icon 30 January 2023
icon Admin

        6. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Bila pengendara melanggar rambu lalu lintas, nantinya pengendara akan memperoleh denda tilang maksimal Rp500 ribu atau denda kurungan 2 bulan paling lama. 

        7. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi juga akan terkena denda tilang. Besarnya denda tilang yang diperoleh maksimal Rp500 ribu atau pidana selama 2 bulan paling lama. 

        8. Tidak Memiliki STNK

Jika pengendara tidak melengkapi dirinya dengan STNK, denda yang paling tinggi didapatkan adalah Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan lamanya. 

        9. Pengendara dan Penumpang di Sampingnya Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bila pengendara serta penumpang yang berada di sampingnya tidak menggunakan sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan, atau denda paling banyak selama 1 bulan kurungan. 

        10. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sedangkan untuk pengendara sepeda motor, bila tidak menggunakan helm SNI juga akan memperoleh denda tilang maksimal Rp250 ribu. 

Oleh sebab itu, pastikan helm yang Anda gunakan sekarang ini merupakan helm SNI. Agar nantinya, Anda tidak terkena denda tilang karena helm yang tidak sesuai. 

Meskipun mengurus surat tilang biru mudah, bukan berarti Anda bisa melanggar aturan lalu lintas. Pastikan mengikuti seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku agar berkendara tetap selamat sampai ke tujuan. 

Segera kunjungi website https://suzukimobilriau.co.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.