Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!
6. Melanggar Rambu Lalu Lintas
Bila pengendara melanggar rambu lalu lintas, nantinya pengendara akan memperoleh denda tilang maksimal Rp500 ribu atau denda kurungan 2 bulan paling lama.
7. Melanggar Batas Kecepatan
Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi juga akan terkena denda tilang. Besarnya denda tilang yang diperoleh maksimal Rp500 ribu atau pidana selama 2 bulan paling lama.
8. Tidak Memiliki STNK