Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!

icon 30 January 2023
icon Admin

        6. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Bila pengendara melanggar rambu lalu lintas, nantinya pengendara akan memperoleh denda tilang maksimal Rp500 ribu atau denda kurungan 2 bulan paling lama. 

        7. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi juga akan terkena denda tilang. Besarnya denda tilang yang diperoleh maksimal Rp500 ribu atau pidana selama 2 bulan paling lama. 

        8. Tidak Memiliki STNK