Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!
Bila melihat pasal 280, dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, atau harus dikurung selama 2 bulan.
4. Tidak Memasang Spion, dan Tidak Menggunakan Lampu
Bila pengemudi kendaraan tidak memasang bumper, spion mobil, atau lupa menggunakan lampu mundur, bahkan penghapus kaca, pelanggar akan dikenai denda maksimal hingga Rp500 ribu atau dikurung maksimal 1 bulan.
5. Perlengkapan Tidak Lengkap
Bila melihat pasal 278, pelanggan akan didenda maksimal sebesar Rp250 ribuan. Perlengkapan tidak lengkap ini seperti tidak memiliki ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan lainnya.