Aturan dan Persyaratan Mengganti Warna Mobil

icon 13 November 2023
icon Admin

Lunasi pembayaran PNBP untuk hasil STNK serta BPKB Anda

  • Kemudian, daftarkan BPKB ke Polres atau Polda dengan melengkapi dokumen kendaraan, yang di dalamnya harus sudah ada blanko untuk cek fisik, lalu nomor register BPKB, serta formulir permohonan STNK

  • Bayar PKB serta SWDKLLJ

  • STNK dan BPKB pun telah disesuaikan datanya dengan warna mobil yang baru

  • Mengenai biaya ganti data warna mobil di STNK, Anda perlu menyiapkan Rp200 ribu untuk penerbitan baru, lalu siapkan nominal yang sama lagi jika ingin perpanjangan. Sedangkan, pada BPKB biaya yang perlu Anda siapkan adalah Rp375 ribu.