Berita

    Aturan dan Persyaratan Mengganti Warna Mobil

    Mengganti warna mobil ternyata harus diikuti dengan perubahan data pada STNK. Apabila Anda ingin mengubah nuansa mobil dan mengganti warnanya, maka Anda perlu memenuhi syarat mengganti warna mobil di STNK yang Anda miliki.

    Adapun STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang isinya mencakup nama, alamat, kepemilikan plat nomor polisi, serta identitas mobil. Pada bagian identitas mobil tersebutlah warna mobil menjadi salah satu informasi di dalamnya.

    Maka dari itu, lengkapi syarat-syarat berikut ketika ingin mengubah warna mobil di STNK Anda.

    Ini Syarat Mengganti Warna Mobil pada STNK

    Mengurus perubahan data mengenai warna mobil dapat Anda lakukan di Samsat pusat yang terdapat pada kota domisili kendaraan Anda terdaftar. Sebab, terdapat cek fisik oleh petugas sebagai salah satu prosesnya.

    Lalu, Anda perlu menyiapkan formulir permohonan serta surat keterangan yang berasal dari bengkel tempat merubah warna cat mobil tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54.

    Untuk rincian persyaratan dokumen yang perlu Anda siapkan agar dapat memperbarui data berupa warna cat mobil yang baru di STNK, berikut daftarnya untuk Anda:

    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi, sebagai bukti identitas

    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi

    • Tanda bukti pendaftaran BPKB

    • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP Anda yang diberi kuasa, jika orang lain yang mewakili Anda melakukan perubahan data pada STNK

    • Surat rekomendasi dari unit pelaksana ‘Regident’, terkait perubahan warna pada kendaraan bermotor

    • Surat keterangan dari bengkel yang mengubah cat mobil, lengkap dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), lalu SIUP, NPWP, serta surat keterangan domisili

    • Hasil Cek Fisik dari kendaraan bermotor

    Sebagai catatan, Anda yang merubah warna mobil tidak harus disertai dengan perubahan data BPKP (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Namun, Anda cukup membuat keterangan pada catatan kepolisian berdasarkan data penggantian warna mobil Anda.

    cat mobil

    Freepik.com

    Prosedur Penggantian Warna Mobil

    Setelah memahami syarat mengganti warna mobil pada STNK, Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini dengan mengunjungi Samsat terdekat serta membawa berbagai dokumen yang diminta sebagai persyaratan tersebut. 

    Lebih jelasnya, berikut ini gambaran langkah-langkah umum yang harus Anda lalui:

    • Bawalah mobil ke Samsat di sekitar Anda

    • Isi surat permohonan yang telah disediakan

    • Setelah surat permohonan terisi, kunjungi loket Tata Usaha agar dapat mengeluarkan berita acara Rubentina, atau rubah bentuk dan ganti warna

    • Selanjutnya, melakukan cek fisik pada tempat yang disediakan

    • Lanjutkan dengan menyerahkan dokumen persyaratan tersebut ke loket administrasi Samsat

    • Tunggu hingga Anda dipanggil agar membayar STNK serta BPKB, bila Anda juga menyertakan BPKB

    • Lunasi pembayaran PNBP untuk hasil STNK serta BPKB Anda

    • Kemudian, daftarkan BPKB ke Polres atau Polda dengan melengkapi dokumen kendaraan, yang di dalamnya harus sudah ada blanko untuk cek fisik, lalu nomor register BPKB, serta formulir permohonan STNK

    • Bayar PKB serta SWDKLLJ

    • STNK dan BPKB pun telah disesuaikan datanya dengan warna mobil yang baru

    Mengenai biaya ganti data warna mobil di STNK, Anda perlu menyiapkan Rp200 ribu untuk penerbitan baru, lalu siapkan nominal yang sama lagi jika ingin perpanjangan. Sedangkan, pada BPKB biaya yang perlu Anda siapkan adalah Rp375 ribu.