Aturan dan Persyaratan Mengganti Warna Mobil

icon 13 November 2023
icon Admin

Isi surat permohonan yang telah disediakan

  • Setelah surat permohonan terisi, kunjungi loket Tata Usaha agar dapat mengeluarkan berita acara Rubentina, atau rubah bentuk dan ganti warna

  • Selanjutnya, melakukan cek fisik pada tempat yang disediakan

  • Lanjutkan dengan menyerahkan dokumen persyaratan tersebut ke loket administrasi Samsat

  • Tunggu hingga Anda dipanggil agar membayar STNK serta BPKB, bila Anda juga menyertakan BPKB