Aturan dan Persyaratan Mengganti Warna Mobil
Isi surat permohonan yang telah disediakan
Setelah surat permohonan terisi, kunjungi loket Tata Usaha agar dapat mengeluarkan berita acara Rubentina, atau rubah bentuk dan ganti warna
Selanjutnya, melakukan cek fisik pada tempat yang disediakan
Lanjutkan dengan menyerahkan dokumen persyaratan tersebut ke loket administrasi Samsat
Tunggu hingga Anda dipanggil agar membayar STNK serta BPKB, bila Anda juga menyertakan BPKB