Aturan dan Persyaratan Mengganti Warna Mobil
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP Anda yang diberi kuasa, jika orang lain yang mewakili Anda melakukan perubahan data pada STNK
Surat rekomendasi dari unit pelaksana ‘Regident’, terkait perubahan warna pada kendaraan bermotor
Surat keterangan dari bengkel yang mengubah cat mobil, lengkap dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), lalu SIUP, NPWP, serta surat keterangan domisili
Hasil Cek Fisik dari kendaraan bermotor
Sebagai catatan, Anda yang merubah warna mobil tidak harus disertai dengan perubahan data BPKP (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Namun, Anda cukup membuat keterangan pada catatan kepolisian berdasarkan data penggantian warna mobil Anda.