Aturan dan Persyaratan Mengganti Warna Mobil

icon 13 November 2023
icon Admin

Lalu, Anda perlu menyiapkan formulir permohonan serta surat keterangan yang berasal dari bengkel tempat merubah warna cat mobil tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54.

Untuk rincian persyaratan dokumen yang perlu Anda siapkan agar dapat memperbarui data berupa warna cat mobil yang baru di STNK, berikut daftarnya untuk Anda:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi, sebagai bukti identitas

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi

  • Tanda bukti pendaftaran BPKB