Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Menghitung denda pajak mobil adalah hal yang sebenarnya mudah, namun jarang diketahui oleh khalayak. Alhasil, mereka yang terkena denda biasanya sering merasa ‘lebih’ atau ‘kurang’ dalam melunasi denda.
Memang, nominal pajak dan denda berbeda untuk setiap pemilik mobil. Selain itu, denda pun tergantung jenis kendaraan dan lamanya keterlambatan pembayaran. Jika Anda ingin tahu perhitungan denda pajak mobil, maka sebaiknya jangan lewatkan pembahasan berikut!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar setiap tahun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk di dalamnya menyebutkan tentang sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Terkait pembayaran denda pajak mobil, berikut ini besaran denda, cara menghitung, dan ketentuan lainnya yang perlu Anda ketahui:
- Besaran Denda yang Harus Dibayar
Sebenarnya denda pajak mobil untuk keterlambatan sampai 1 tahun yaitu sebesar 25% dari PKB. Jika Anda telat membayar dalam hitungan bulan, tinggal sesuaikan hitungannya. Maka Anda akan mendapatkan besaran denda yang harus dibayar.
Jadi informasi soal terlambat membayar walau satu hari saja sudah terhitung telat satu tahun, jelas tidak benar. Perhitungan disesuaikan dengan waktu keterlambatan dan jenis kendaraan bermotornya.
Selain membayar denda PKB pemilik kendaraan juga wajib membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk denda SWDKLLJ, nominalnya sudah ditentukan yaitu Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil. Jadi denda pajak mobil yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Denda Pajak Mobil = PKB x 25% x (lama keterlambatan)/12 + denda SWDKLLJ
- Cara Menghitung Jumlah Denda Pajak Mobil
Setelah mengetahui denda apa saja yang perlu dibayar, Anda bisa mulai menghitung jumlah denda pajak mobil yang terlambat.
Contohnya PKB yang perlu Anda bayar Rp1.600.000 per tahun. Namun Anda telat membayar selama 3 bulan, maka rinciannya adalah sebagai berikut:
Denda Pajak Mobil = (Rp1.600.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000
Denda Pajak Mobil = Rp100.000 + Rp 100.000
Denda Pajak Mobil = Rp200.000
Perhitungan di atas untuk pemilik mobil yang terlambat membayar selama 3 bulan. Semakin lama keterlambatannya, semakin besar denda yang harus dibayar.
Jadi ketika hendak membayar pajak, Anda akan membayar pajak tahunan ditambah denda sesuai waktu keterlambatan,
- Polisi Akan Mengirim Surat Peringatan
Selain pemilik kendaraan menghitung denda pajak mobil sendiri, sebetulnya pihak kepolisian akan membantu mengingatkan pemilik mobil.
Agar pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda pajak mobil yang terlalu besar, pihak kepolisian biasanya akan memberitahu. Melalui surat peringatan yang dikirim saat masa jatuh tempo pembayaran sudah lewat.
Surat peringatan akan terus dikirim setiap satu bulan sekali, jika pemilik kendaraan belum kunjung menyelesaikan pembayaran pajak beserta denda. Maka semestinya hal ini bisa membantu pemilik kendaraan agar tidak terkena denda pajak yang besar.
Sanksi Lain untuk Keterlambatan Bayar Pajak
Jika pemilik mobil tidak dapat membayar pajak beserta dendanya sampai batas waktu yang ditentukan, maka data mobil tersebut akan dihapus. Itu berarti mobil atau kendaraan sudah tidak terdaftar dan ilegal untuk digunakan.
Apabila polisi mendapati kendaraan yang sudah mati STNK nya dipakai di jalan raya, polisi akan menilang dan memberi sanksi yang lebih berat.
Pembayaran denda pajak mobil bisa Anda lakukan secara offline dan online. Pembayaran secara offline dilakukan di kantor samsat terdekat. Namun bagi Anda yang tidak sempat meluangkan waktu untuk membayar pajak mobil, Anda bisa melakukannya di samsat online.
Situs untuk samsat online berbeda-beda untuk setiap provinsi. Jadi silakan mencari tahu situs Samsat yang resmi di mesin pencari. Kemudian baca dan pahami langkah-langkah yang harus diikuti.
Itu dia penjelasan cara menghitung denda pajak mobil dan konsekuensi apa yang akan diterima pemilik mobil bila pajak tidak segera dibayar. Ingat selalu kapan tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pajak kendaraan, agar Anda tidak terkena denda.
Jika terlanjur terlambat, segera bayar pajak beserta dendanya. Jangan ditunda terlalu lama agar nominal dendanya tidak semakin membengkak!
Jika Anda ingin membeli mobil Suzuki favorit, segera kunjungi dealer resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi https://suzukimobilriau.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.