Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Setelah mengetahui denda apa saja yang perlu dibayar, Anda bisa mulai menghitung jumlah denda pajak mobil yang terlambat.
Contohnya PKB yang perlu Anda bayar Rp1.600.000 per tahun. Namun Anda telat membayar selama 3 bulan, maka rinciannya adalah sebagai berikut:
Denda Pajak Mobil = (Rp1.600.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000
Denda Pajak Mobil = Rp100.000 + Rp 100.000
Denda Pajak Mobil = Rp200.000