Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

icon 27 February 2023
icon Admin

Sebenarnya denda pajak mobil untuk keterlambatan sampai 1 tahun yaitu sebesar 25% dari PKB. Jika Anda telat membayar dalam hitungan bulan, tinggal sesuaikan hitungannya. Maka Anda akan mendapatkan besaran denda yang harus dibayar. 

Jadi informasi soal terlambat membayar walau satu hari saja sudah terhitung telat satu tahun, jelas tidak benar. Perhitungan disesuaikan dengan waktu keterlambatan dan jenis kendaraan bermotornya. 

Selain membayar denda PKB pemilik kendaraan juga wajib membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Untuk denda SWDKLLJ, nominalnya sudah ditentukan yaitu Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil. Jadi denda pajak mobil yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Denda Pajak Mobil = PKB x 25% x (lama keterlambatan)/12 + denda SWDKLLJ

  • Cara Menghitung Jumlah Denda Pajak Mobil