Berita

    Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

    Menghitung denda pajak mobil adalah hal yang sebenarnya mudah, namun jarang diketahui oleh khalayak.  Alhasil, mereka yang terkena denda biasanya sering merasa ‘lebih’ atau ‘kurang’ dalam melunasi denda.

    Memang, nominal pajak dan denda berbeda untuk setiap pemilik mobil. Selain itu, denda pun tergantung jenis kendaraan dan lamanya keterlambatan pembayaran. Jika Anda ingin tahu perhitungan denda pajak mobil, maka sebaiknya jangan lewatkan pembahasan berikut!

    Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar setiap tahun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  (PDRD). Termasuk di dalamnya menyebutkan tentang sanksi keterlambatan pembayaran pajak. 

    Terkait pembayaran denda pajak mobil, berikut ini besaran denda, cara menghitung, dan ketentuan lainnya yang perlu Anda ketahui:

    • Besaran Denda yang Harus Dibayar

    Sebenarnya denda pajak mobil untuk keterlambatan sampai 1 tahun yaitu sebesar 25% dari PKB. Jika Anda telat membayar dalam hitungan bulan, tinggal sesuaikan hitungannya. Maka Anda akan mendapatkan besaran denda yang harus dibayar. 

    Jadi informasi soal terlambat membayar walau satu hari saja sudah terhitung telat satu tahun, jelas tidak benar. Perhitungan disesuaikan dengan waktu keterlambatan dan jenis kendaraan bermotornya. 

    Selain membayar denda PKB pemilik kendaraan juga wajib membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

    Untuk denda SWDKLLJ, nominalnya sudah ditentukan yaitu Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil. Jadi denda pajak mobil yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

    Denda Pajak Mobil = PKB x 25% x (lama keterlambatan)/12 + denda SWDKLLJ

    • Cara Menghitung Jumlah Denda Pajak Mobil

    Setelah mengetahui denda apa saja yang perlu dibayar, Anda bisa mulai menghitung jumlah denda pajak mobil yang terlambat. 

    Contohnya PKB yang perlu Anda bayar Rp1.600.000 per tahun. Namun Anda telat membayar selama 3 bulan, maka rinciannya adalah sebagai berikut:

    Denda Pajak Mobil = (Rp1.600.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000

    Denda Pajak Mobil =  Rp100.000 + Rp 100.000

    Denda Pajak Mobil = Rp200.000

    Perhitungan di atas untuk pemilik mobil yang terlambat membayar selama 3 bulan. Semakin lama keterlambatannya, semakin besar denda yang harus dibayar.