Cara Blokir STNK Mobil Secara Online
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tentu kita memiliki kewajiban dalam membayar pajak kendaraan. Nah, da hal yang perlu dilakukan ketika kamu ingin menjual kendaraan bermotor pribadi kamu. Yaitu memblokir STNK. Hal ini dilakukan agar dapat terhindar dari pajak progresif saat hendak membeli kendaraan baru.
Dua hal yang perlu pembaca ketahui adalah mengenai cara pemblokiran secara online dan cara mengetahui STNK yang diblokir.
Untuk yang pertama mari kita bahas dahulu mengenai cara blokir STNK online.
Blokir STNK secara online dengan cara berikut.
1. Log in ke website Pajak online, https://pajakonline.jakarta.co.id
2. Kemudian pilih menu PKB
3. Setelah itu pilih menu Jenis Pelayanan
4. Lalu pilih NOPOL yang akan di blokir
5. Kemudian upload dokumen yang sudah lengkap sesuai syarat yang ada
6. Kemudian klik “kirim”
Setelah selesai dengan proses pemblokiran, kemudian status pemblokiran akan diinfokan melalui email atau notifikasi di kolom PKB. Bisa juga di cek ulang di website Pajak Online, atau kamu bisa langsung konfirmasi ke kantor SAMSAT.
Cara Mengetahui STNK yang Telah Diblokir
1. Cek Melalui SMS
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah pengecekan melalui SMS. SAMSAT telah menyediakan layanan SMS untuk mengecek status pajak kendaraan. Layanan ini tersedia untuk di daerah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan kepulauan Riau.
Silahkan SMS dengan format tertentu dan kirim SMS ke nomor yang telah tersedia tergantung daerah masing-masing. Berikut nomor layanan untuk daerah yang telah disebutkan.
-DKI Jakarta
Format SMS : Metro (spasi) NOPOL
Nomor Layanan : 1717
-Jawa Barat
Format SMS : Info (spasi) NOPOL (spasi) warna kendaraan
Nomor Layanan : 08112119211
-Jawa Tengah
Format SMS : JATENG (spasi) NOPOL
Nomor Layanan : 9600
-Jawa Timur
Format SMS : JATIM (spasi) NOPOL
Nomor Layanan : 7070
-DI Yogyakarta
Format SMS : DIY (spasi) NOPOL
Nomor Layanan : 9600
-Kepulauan Riau
Format SMS : Kepri (spasi) NOPOL
Nomor Layanan : 9969
2. Cek Lewat Situs SAMSAT
Selain melalui layanan SMS, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui situs onlie SAMSAT. Berikut beberapa situs online SAMSAT di beberapa daerah
-DKI Jakarta
Kamu bisa mengakses situs online SAMSAT Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ . di halaman menu, kamu bisa memasukkan nomor polisi dan informasi lain yang dibutuhkan.
-Jawa Barat
Untuk mengakses situs SAMSAT online di wilayah Jawa Barat bisa melalui
https://bapenda.jabarprov,go,id/ingopkb/
-Jawa Tengah
Situs online SAMSAT Jateng dapat diakses di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ . masuk ke menu yang ada, kemudian pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor, kemudian isi informasi lain yang dibutuhkan.
3. Mengunjungi Kantor SAMSAT
Hal terakhir yang dapat dilakukan untuk pengecekan STNK yang telah diblokir adalah dengan datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat. Jangan lupa bawa berkas-berkas yang di rasa perlu.
Itulah tadi beberapa informasi mengenai cara blokir STNK mobil seccara online serta cara mengetahu STNK yang telah diblokir.