Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

icon 24 January 2022
icon Admin

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tentu kita memiliki kewajiban dalam membayar pajak kendaraan. Nah, da hal yang perlu dilakukan ketika kamu ingin menjual kendaraan bermotor pribadi kamu. Yaitu memblokir STNK. Hal ini dilakukan agar dapat terhindar dari pajak progresif saat hendak membeli kendaraan baru. 

Dua hal yang perlu pembaca ketahui adalah mengenai cara pemblokiran secara online dan cara  mengetahui STNK yang diblokir. 

Untuk yang pertama mari kita bahas dahulu mengenai cara blokir STNK online. 

Blokir STNK secara online dengan cara berikut. 

1. Log in ke website Pajak online, https://pajakonline.jakarta.co.id

2. Kemudian pilih menu PKB

3. Setelah itu pilih menu Jenis Pelayanan

4. Lalu pilih NOPOL yang akan di blokir 

5. Kemudian upload dokumen yang sudah lengkap sesuai syarat yang ada

6. Kemudian klik “kirim”

Setelah selesai dengan proses pemblokiran, kemudian status pemblokiran akan diinfokan melalui email atau notifikasi di kolom PKB. Bisa juga di cek ulang di website Pajak Online, atau kamu bisa langsung konfirmasi ke kantor SAMSAT. 

Cara Mengetahui STNK yang Telah Diblokir 

1. Cek Melalui SMS 

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah pengecekan melalui SMS. SAMSAT telah menyediakan layanan SMS untuk mengecek status pajak kendaraan. Layanan ini tersedia untuk di daerah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan kepulauan Riau. 

Silahkan SMS dengan format tertentu dan kirim SMS  ke nomor yang telah tersedia tergantung daerah masing-masing. Berikut nomor layanan untuk daerah yang telah disebutkan. 

-DKI Jakarta 

Format SMS : Metro (spasi) NOPOL 

Nomor Layanan : 1717

-Jawa Barat 

Format SMS : Info (spasi) NOPOL (spasi) warna kendaraan 

Nomor Layanan : 08112119211

-Jawa Tengah 

Format SMS : JATENG (spasi) NOPOL

Nomor Layanan : 9600 

-Jawa Timur 

Format SMS : JATIM (spasi) NOPOL

Nomor Layanan : 7070

-DI Yogyakarta 

Format SMS : DIY (spasi) NOPOL 

Nomor Layanan : 9600 

-Kepulauan Riau 

Format SMS : Kepri (spasi) NOPOL

Nomor Layanan : 9969

2. Cek Lewat Situs SAMSAT 

Selain melalui layanan SMS, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui situs onlie SAMSAT. Berikut beberapa situs online SAMSAT di beberapa daerah 

-DKI Jakarta 

Kamu bisa mengakses situs online SAMSAT Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ . di halaman menu, kamu bisa memasukkan nomor polisi dan informasi lain yang dibutuhkan. 

-Jawa Barat 

Untuk mengakses situs SAMSAT online di wilayah Jawa Barat bisa melalui  

https://bapenda.jabarprov,go,id/ingopkb/

-Jawa Tengah 

Situs online SAMSAT Jateng dapat diakses di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ . masuk ke menu yang ada, kemudian pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor, kemudian isi informasi lain yang dibutuhkan. 

3. Mengunjungi Kantor SAMSAT 

Hal terakhir yang dapat dilakukan untuk pengecekan STNK yang telah diblokir adalah dengan datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat. Jangan lupa bawa berkas-berkas yang di rasa perlu. 

Itulah tadi beberapa informasi mengenai cara blokir STNK mobil seccara online serta cara mengetahu STNK yang telah diblokir.