Berita

    Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

    Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tentu kita memiliki kewajiban dalam membayar pajak kendaraan. Nah, da hal yang perlu dilakukan ketika kamu ingin menjual kendaraan bermotor pribadi kamu. Yaitu memblokir STNK. Hal ini dilakukan agar dapat terhindar dari pajak progresif saat hendak membeli kendaraan baru. 

    Dua hal yang perlu pembaca ketahui adalah mengenai cara pemblokiran secara online dan cara  mengetahui STNK yang diblokir. 

    Untuk yang pertama mari kita bahas dahulu mengenai cara blokir STNK online. 

    Blokir STNK secara online dengan cara berikut. 

    1. Log in ke website Pajak online, https://pajakonline.jakarta.co.id

    2. Kemudian pilih menu PKB

    3. Setelah itu pilih menu Jenis Pelayanan

    4. Lalu pilih NOPOL yang akan di blokir 

    5. Kemudian upload dokumen yang sudah lengkap sesuai syarat yang ada

    6. Kemudian klik “kirim”

    Setelah selesai dengan proses pemblokiran, kemudian status pemblokiran akan diinfokan melalui email atau notifikasi di kolom PKB. Bisa juga di cek ulang di website Pajak Online, atau kamu bisa langsung konfirmasi ke kantor SAMSAT. 

    Cara Mengetahui STNK yang Telah Diblokir 

    1. Cek Melalui SMS 

    Hal pertama yang bisa dilakukan adalah pengecekan melalui SMS. SAMSAT telah menyediakan layanan SMS untuk mengecek status pajak kendaraan. Layanan ini tersedia untuk di daerah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan kepulauan Riau. 

    Silahkan SMS dengan format tertentu dan kirim SMS  ke nomor yang telah tersedia tergantung daerah masing-masing. Berikut nomor layanan untuk daerah yang telah disebutkan. 

    -DKI Jakarta 

    Format SMS : Metro (spasi) NOPOL 

    Nomor Layanan : 1717

    -Jawa Barat 

    Format SMS : Info (spasi) NOPOL (spasi) warna kendaraan 

    Nomor Layanan : 08112119211

    -Jawa Tengah 

    Format SMS : JATENG (spasi) NOPOL

    Nomor Layanan : 9600 

    -Jawa Timur 

    Format SMS : JATIM (spasi) NOPOL

    Nomor Layanan : 7070

    -DI Yogyakarta 

    Format SMS : DIY (spasi) NOPOL 

    Nomor Layanan : 9600 

    -Kepulauan Riau 

    Format SMS : Kepri (spasi) NOPOL

    Nomor Layanan : 9969

    2. Cek Lewat Situs SAMSAT 

    Selain melalui layanan SMS, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui situs onlie SAMSAT. Berikut beberapa situs online SAMSAT di beberapa daerah