Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

1. Log in ke website Pajak online, https://pajakonline.jakarta.co.id
2. Kemudian pilih menu PKB
3. Setelah itu pilih menu Jenis Pelayanan
4. Lalu pilih NOPOL yang akan di blokir
5. Kemudian upload dokumen yang sudah lengkap sesuai syarat yang ada