Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

icon 24 January 2022
icon Admin

1. Log in ke website Pajak online, https://pajakonline.jakarta.co.id

2. Kemudian pilih menu PKB

3. Setelah itu pilih menu Jenis Pelayanan

4. Lalu pilih NOPOL yang akan di blokir 

5. Kemudian upload dokumen yang sudah lengkap sesuai syarat yang ada