Berapa Lama Proses Pembuatan STNK Baru Setelah Beli Mobil?

Setelah membeli mobil baru, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengurus pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Tanpa STNK, Anda tak akan diperbolehkan untuk berkendara di jalanan. Sebab, hal tersebut sama saja dengan melakukan hal ilegal.
Sayangnya, tak semua orang paham alur dan estimasi pembuatan STNK baru. Padahal, memahami hal-hal seperti ini akan meningkatkan peluang dalam keberhasilan pembuatan dokumen tersebut.
Apabila Anda salah satu orang yang masih bingung dalam proses pembuatan STNK, mari simak penjelasannya secara lebih lengkap berikut ini. Apa saja?
Estimasi Waktu Penerbitan STNK Baru
Membeli mobil baru bukan berarti Anda akan langsung menerima STNK baru juga. Dalam hal ini, Anda perlu menunggu selama beberapa hari atau paling lama satu bulan sampai dokumen tersebut akhirnya benar-benar diterbitkan.
Untuk estimasi penerbitan STNK baru yang dikeluarkan oleh pihak samsat biasanya di rentang 10-14 hari kerja setelah proses pengajuan dilakukan. Ini pun hanya berlaku untuk kendaraan yang dibeli dari dealer (baru) maupun showroom (bekas) dalam negeri.
Apabila membelinya dari luar negeri, maka waktu proses yang dibutuhkan akan lebih lama, sekitar 30 hari kerja setelah proses pengajuan STNK dilakukan. Untuk itu, pastikan Anda memahami aturan ini agar tak terhambat saat proses pembuatan STNK baru.
Meski begitu, perlu diingat lagi jika penerbitan STNK baru bisa saja melewati estimasi waktu tersebut. Jika sudah begitu, Anda bisa langsung mengunjungi kantor samsat terkait agar permasalahan ini bisa segera diatasi.
Persyaratan Pembuatan STNK Baru
Apabila Anda membeli mobil baru dengan nama pribadi, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Di antaranya seperti KTP, faktur pembelian kendaraan, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jika ada, bukti hasil pemeriksaan fisik, serta sertifikat uji coba.
Tetapi, bila kendaraan dibeli atas nama perusahaan atau lembaga, maka Anda wajib melampirkan salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, faktur pembelian, surat kuasa bermaterai, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jika ada, bukti hasil pemeriksaan fisik, serta sertifikat uji coba.
Berbagai dokumen yang jadi persyaratan tersebut wajib Anda bawa ketika ingin mengajukan pembuatan STNK baru untuk kendaraan baru di kantor samsat. Dengan begitu, pengajuan pun akan bisa berjalan tanpa hambatan dan bahkan mempercepat proses penerbitannya.
Tahapan Pembuatan STNK Baru
Ada beberapa tahapan yang bisa diikuti ketika ingin membuat STNK baru untuk mobil baru. Di antaranya seperti:
-
Mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan (KTP, faktur pembelian, dan lainnya).
-
Mengunjungi kantor samsat pusat/utama setempat.
-
Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas berwenang di kantor samsat.
-
Menyerahkan berbagai dokumen yang ada ke loket pendaftaran STNK baru.
-
Melakukan pembayaran biaya atas pembuatan STNK baru.
-
Pencetakan dan pengambilan STNK baru untuk kendaraan baru.
Melakukan pengajuan dan penerbitan STNK baru untuk kendaraan yang baru Anda beli sebenarnya memang praktis serta tak perlu membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Yang terpenting, Anda harus mengikuti semua persyaratan dan alur seperti di atas.
Lalu, jika Anda sedang mencari membeli mobil baru untuk kebutuhan sendiri ataupun keluarga, maka dealer Suzuki bisa menjadi tempat yang tepat. Di sini, Anda bisa mendapatkan berbagai pilihan kendaraan roda empat yang berkualitas, lengkap dengan layanan penjualan yang ramah serta kemudahan dalam pengurusan administrasi.