Berapa Lama Proses Pembuatan STNK Baru Setelah Beli Mobil?

Untuk estimasi penerbitan STNK baru yang dikeluarkan oleh pihak samsat biasanya di rentang 10-14 hari kerja setelah proses pengajuan dilakukan. Ini pun hanya berlaku untuk kendaraan yang dibeli dari dealer (baru) maupun showroom (bekas) dalam negeri.
Apabila membelinya dari luar negeri, maka waktu proses yang dibutuhkan akan lebih lama, sekitar 30 hari kerja setelah proses pengajuan STNK dilakukan. Untuk itu, pastikan Anda memahami aturan ini agar tak terhambat saat proses pembuatan STNK baru.
Meski begitu, perlu diingat lagi jika penerbitan STNK baru bisa saja melewati estimasi waktu tersebut. Jika sudah begitu, Anda bisa langsung mengunjungi kantor samsat terkait agar permasalahan ini bisa segera diatasi.
Persyaratan Pembuatan STNK Baru
Apabila Anda membeli mobil baru dengan nama pribadi, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Di antaranya seperti KTP, faktur pembelian kendaraan, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jika ada, bukti hasil pemeriksaan fisik, serta sertifikat uji coba.
Tetapi, bila kendaraan dibeli atas nama perusahaan atau lembaga, maka Anda wajib melampirkan salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, faktur pembelian, surat kuasa bermaterai, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jika ada, bukti hasil pemeriksaan fisik, serta sertifikat uji coba.